JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menggunakan teknologi robotik untuk menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian untuk mencegah hakim terjerat kasus suap.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto merespons tertangkapnya 4 hakim karena dugaan menerima suap dalam perkara korupsi ekspor minyak mentah, Senin (14/4/2025).
“Ke depannya penunjukan majelis dilakukan secara robotik, smart majelis,” ucap Yanto.
Menurut Yanto, penerapan robotik untuk menunjuk hakim yang bersidang sejauh ini baru diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung. Nantinya, kata Yanto, sistem robotik akan digunakan di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Baca Juga: Kejagung: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom Bagi 3 Uang Suap Rp22,5 M dari Perkara Ekspor CPO
“Kalau di MA sudah dimulai, sudah mesin yang menentukan. Dari rapim, sudah akan diterapkan di seluruh indonesia secara robotik smart majelis,” ujarnya.
Sebelumnnya, Kejaksaan Agung menangkap dan menahan 4 hakim karena diduga menerima suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah. Keempatnya adalah, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM).
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif Rp60 miliar untuk putusan lepas atau onstlag yang diminta oleh pihak berperkara.
Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) dengan total Rp22,5 Miliar.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Guru Besar UGM ke 13 Mahasiswi
“Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000,” kata Harli.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onstlag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus onstlag,” ucapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.