JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menerapkan sistem robotik untuk menunjuk majelis hakim yang akan menangani suatu perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Hal ini disampaikan MA usai adanya keterlibatan hakim dalam kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
"Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, Smart Majelis, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menjelaskan terkait sistem robotik yang akan digunakan MA ini.
"Penunjukan majelis itu bukan berdasarkan pesanan, tapi langsung secara otomatis, robot akan menentukan ketika ada perkara masuk, siapa hakimnya. Oleh robot, bukan oleh manusia lagi," paparnya.
Ia juga menanggapi terkait dengan kapan akan diberlakukannya sistem ini.
"Mengenai kapan sistem ini akan diberlakukan, kita harus membangun dulu aplikasinya ya, butuh waktu untuk memproses pesan dari pimpinan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Respons MA atas Penetapan 4 Hakim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka itu adalah tiga anggota majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut.
Ketiganya adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Menurut penjelasannya, ketiga hakim yang ditetapkan menjadi tersangka mengetahui penerimaan uang suap dimaksudkan agar perkara tersebut diputus ontslag.
Baca Juga: MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut, salah satunya seorang hakim.
Keempat tersangka tersebut yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, dan AR selaku advokat.
Para tersangka tersebut diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi tiga korporasi supaya mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau ontslag.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan JPU dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.