JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan tidak akan menerima honorarium atau pembayaran dalam bentuk apa pun selama menjabat sebagai anggota tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Setyo pun berjanji akan bertugas secara profesional sebagai pengawas Danantara. Sebagai ketua KPK aktif, dia menyatakan dirinya tetap terikat aturan internal lembaga antirasuah tersebut.
"Prinsipnya, dalam melaksanakan kegiatan tersebut, KPK sebagaimana aturan yang berlaku secara internal, kami juga tidak akan menerima honor, pembayaran dalam bentuk apa pun," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Eks Kapolda Sulawesi Utara itu menyebut penugasannya sebagai pengawas Danantara tidak bersifat individual, melainkan institusi.
Baca Juga: Ketua KPK Tergabung dalam Struktur BPI Danantara, Jubir Sebut Tidak Akan Ada Konflik Kepentingan
"Tidak bersifat personal tetapi tetap statusnya adalah secara institusi atau kelembagaan," kata Setyo, dikutip Kompas.com.
"Jadi enggak bisa kemudian saya memberikan suatu pendapat seorang tanpa persetujuan, tanpa ada pembahasan lebih dulu dengan para pimpinan lain."
Dia menambahkan, pimpinan KPK saat ini masih mengkaji efektivitas keterlibatan lembaga antirasuah dalam komite pengawasan Danantara.
Sebelumnya, CEO BPI Danantara mengumumkan pembentukan Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai pejabat lembaga penegak hukum.
Anggota Komite Pengawas dan Akuntabilitas Danantara terdiri dari Ketua Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua KPK, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kapolri, serta Jaksa Agung.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Qatar Komitmen Investasi 2 Miliar Dolar AS ke BPI Danantara
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.