Kompas TV nasional peristiwa

[FULL] Mahkamah Agung Tanggapi 4 Hakim Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Kasus CPO

Kompas.tv - 14 April 2025, 16:17 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menanggapi penangkapan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan para hakim terkait kasus korupsi Ekspor Minyak Mentah (CPO).

Mahkamah Agung (MA) bakal memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang jadi tersangka suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

"Hakim dan penitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan berhentikan tetap,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Kejagung menetapkan empat hakim dan satu panitera yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Baca Juga: Segini Besaran Suap yang Diterima 3 Hakim Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x