Komedian sekaligus mantan anggota DPR, Nurul Qomar divonis hakim 1 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus program pascasarjana dan doktoral di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah (11/11).
Qomar sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena perbuatan melawan hukum yaitu pemalsuan surat keterangan lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta.
Selama proses hukum berjalan, terdakwa Nurul Qomar tidak menjalani masa tahanan karena alasan kesehatan.
Qomar terjerat kasus penggunaan dokumen palsu berupa surat keterangan lulus setelah dilaporkan pihak Universitas Muhadi Setiabudi, UMUS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.