Kompas TV nasional hukum

Kejagung Ungkap Temuan Uang dalam Tas Ketua PN Jaksel yang Diduga dari Hasil Suap, Segini Jumlahnya

Kompas.tv - 13 April 2025, 21:25 WIB
kejagung-ungkap-temuan-uang-dalam-tas-ketua-pn-jaksel-yang-diduga-dari-hasil-suap-segini-jumlahnya
Kejaksaan Agung saat melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta. (Sumber: Kejaksaan Agung)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TVKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan uang dalam jumlah besar dari tas milik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta

Kini Arif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pada Jumat 11 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat yang berlokasi di Jakarta. 

Baca Juga: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap dari tas milik Arif. Sejumlah mata uang asing dan rupiah ditemukan dalam bentuk tunai, tersimpan di dalam amplop dan dompet milik tersangka.

“Ditemukan di dalam tas milik MAN (Muhammad Arif Nuryanta),” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Rincian uang yang ditemukan di dalam tas milik Arif sebagai berikut:

Dalam satu amplop cokelat:

  • 65 lembar uang pecahan SGD 1.000

Dalam satu amplop putih:

  • 72 lembar uang pecahan USD 100

Dalam satu dompet hitam:

  • 23 lembar uang pecahan USD 100
  • 1 lembar uang pecahan SGD 1.000
  • 3 lembar uang pecahan SGD 50
  • 11 lembar uang pecahan SGD 100
  • 5 lembar uang pecahan SGD 10
  • 8 lembar uang pecahan SGD 2
  • 235 lembar uang pecahan Rp100.000
  • 33 lembar uang pecahan Rp50.000
  • 7 lembar uang pecahan Rp100.000 (jumlah berbeda kemungkinan pencatatan ganda)
  • 3 lembar uang pecahan RM 50
  • 1 lembar uang pecahan RM 100
  • 1 lembar uang pecahan RM 5
  • 1 lembar uang pecahan RM 1

Arif diduga menerima uang tersebut sebagai bagian dari suap untuk memengaruhi proses hukum dalam perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO diduga melibatkan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.


Baca Juga: Diduga Atur Perkara Suap, Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, penemuan tersebut bermula dari pengembangan perkara terkait tindak pidana korupsi gratifisikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x