Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Dukung Penghapusan SKCK: Napi Korupsi saja Boleh Ikut Pilkada, Jangan Hambat Napi Lain

Kompas.tv - 13 April 2025, 08:00 WIB
pakar-hukum-dukung-penghapusan-skck-napi-korupsi-saja-boleh-ikut-pilkada-jangan-hambat-napi-lain
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (Sumber: Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho menyatakan, aturan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

Guru besar hukum ini mendukung wacana penghapusan SKCK karena menghambat warga mencari kerja.

"Dalam hal sisi hak asasi manusia itu (SKCK) memang sangat merugikan," kata Hibnu di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (12/4/2025).

Hibnu menilai pemberlakuan SKCK tidak relevan dalam pencarian kerja. Pasalnya, perilaku pencari kerja dapat terlihat saat wawancara oleh pihak pemberi kerja.

SKCK selama ini diterbitkan oleh Polri dan menjadi bukti tertulis seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.

Baca Juga: Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK Bagi Mantan Napi, Begini Tanggapan DPR-Polri

Hibnu menganggap SKCK membatasai hak asasi manusia dan sangat merugikan, terutama bagi narapidana ketika keluar dari lapas dan hendak mencari penghidupan layak.

Menurutnya, SKCK dapat menjadi stigma negatif bagi seseorang yang tercatat pernah melakukan tindak kriminal.

Padahal, belum tentu pekerjaan yang diinginkan yang bersangkutan selaras dengan riwayat perbuatannya.

"Jangan sampai orang mau berusaha, sudah mendapatkan stigma negatif dulu, itu yang tidak boleh," kata Hibnu dikutip Antara.

"Padahal saat sekarang, mantan narapidana kasus korupsi boleh mencalonkan diri dalam pilkada, kenapa mantan narapidana lainnya harus terkendala dalam mencari pekerjaan karena adanya catatan negatif dari kepolisian?," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian HAM RI mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar SKCK dihapuskan.

Surat bertanda tangan Menteri HAM Natalius Pigai ini dikirimkan ke Mabes Polri pada 21 Maret 2025.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan, usulan ini muncul usai Kementerian HAM meninjau sejumlah lapas.

Dalam kunjungan tersebut, Kementerian HAM menemukan mantan narapidana yang dipenjara kembali karena kesulitan mencari kerja dan terpaksa melakukan tindak kriminal.

Para residivis mengaku terbebani dengan persyaratan SKCK dalam mencari kerja. Aturan mengenai SKCK membuat mantan napi sulit diterima perusahaan.

Baca Juga: Pengusaha yang Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya Minta Maaf karena Bikin Gaduh

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x