JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Priguna diduga melakukan pemerkosaan kepada anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Martin menyebut, tidak boleh ada intervensi dalam penegakan hukum terhadap pelaku, serta mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan.
Baca Juga: Polisi Sebut Dokter Priguna Tersangka Kekerasan Seksual Punya Kelainan: Suka dengan Orang Pingsan
Menurut dia, tindakan pelaku sangat keji dan telah merusak kepercayaan publik terhadap profesi dokter. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus diterapkan secara maksimal terhadap pelaku agar kejadian serupa tak terulang kembali.
“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/4/2025).
“Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh mendapatkan perlindungan dari institusi mana pun.
“Ini adalah kejahatan serius. Seorang dokter, apalagi yang sedang menjalani pendidikan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.
Martin juga meminta agar lembaga pendidikan kedokteran dan rumah sakit memperkuat sistem pengawasan serta membangun pemahaman yang kuat mengenai etika dan nilai kemanusiaan bagi seluruh tenaga medis.
Ia menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman bagi pasien dan keluarganya.
“Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat akan pentingnya menjaga kehormatan profesi.
“Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia," ujarnya.
Baca Juga: Analisis Reza Indragiri soal Dokter PPDS Unpad yang Perkosa 3 Orang hingga Dugaan Kelainan Seksual
Sebelumnya, polisi membeberkan pasal yang akan menjerat pelaku atas aksi yang dilakukannya.
“Pasal yang kita tetapkan, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar sudah menetapkan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025), dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan, menurut keterangan Hendra, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.