Laporan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah Fahira Idris ditolak polisi. Laporan tentang dugaan pencemaran nama baik dianggap kurang bukti oleh polisi.
Penolakan laporan dugaan pencemaran nama baik diterima langsung Ade Armando di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menganggap laporan Ade Armando kurang bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Meski demikian, Ade Armando telah menemukan unsur pidana lain pada postingan Instagram dan Twitter Fahira Idris yang akan kembali dilaporkan pada senin mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.