JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait insiden Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo tertemper truk muatan kayu, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv pada Rabu (9/4/2025), pihak KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari kepolisian terkait kejadian ini.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," terang Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis tersebut.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Turun, Prabowo: Ini Juga karena Kerja Keras Banyak Orang Ya
Anne melanjutkan dengan menekankan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelasnya.
Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Anne juga menyatakan, pihak KAI menyesalkan peristiwa kecelakaan kereta yang masih terjadi karena kelalaian pengguna jalan.
"Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” cetus Anne.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan Truk Muatan Kayu, 1 Korban Tewas
Maka dari itu, pihak KAI mengimbau masyarakat agar untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api demi memastikan keselamatan bersama.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” imbau Anne.
Selain aktif mengedukasi masyarakat, KAI juga menyatakan akan terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.