Kompas TV nasional peristiwa

Usai Kecelakaan KA Commuter Line Jenggala Tewaskan 1 Orang, KAI Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

Kompas.tv - 9 April 2025, 16:08 WIB
usai-kecelakaan-ka-commuter-line-jenggala-tewaskan-1-orang-kai-imbau-masyarakat-lakukan-hal-ini
Kondisi kereta api commuter line Jenggala ringsek setelah berhasil dievakuasi mundur. (Sumber: TRIBUN JATIM/WILLY ABRAHAM)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu, Selasa (8/4/2025), pukul 18.35 WIB. 

Kecelakaan terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register). 

Akibat dari kecelakaan ini, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, atas nama Abdillah Ramdan, meninggal dunia. 

Usai adanya kejadian ini, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv pada Rabu (9/4/2025), pihak KAI menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tersebut. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan Truk Muatan Kayu, 1 Korban Tewas

Pihak KAI juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman," tegas Anne. 

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun. 

Baca Juga: Angka Kecelakaan Turun saat Mudik Lebaran 2025, Wakil Ketua DPR Beri Pujian : Negara Hadir

Lantas, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya. 

Selain memberi imbauan dan pengingat pada masyarakat, Anne juga menyatakan, KAI akan terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x