JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI melalui Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR.
Hal tersebut disampaikan Prabowo ketika ditanya soal alasan proses pembahasan hingga pengesahan RUU TNI yang dipercepat.
Mulanya, Prabowo menjelaskan penyelesaian RUU TNI dipercepat karena aturan batas usia pensiun panglima hingga kepala staf TNI.
Di mana dalam UU TNI sebelumnya, pergantian panglima hingga kepala staf dalam UU TNI kerap terjadi karena terpaksa harus pensiun.
Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Momen Tanya Prabowo soal RUU Polri hingga UU TNI
"RUU TNI dipercepat, karena kita mengalami suatu fenomena dalam berapa tahun itu, Panglima TNI satu tahun ganti. KSAD satu tahun ganti," kata Prabowo dalam wawancara dengan sejumlah pimpinan redaksi di kediamannya, Hambalang, Bogor, Minggu (6/4/2025).
"Karena usianya Habis. Waktu dia untuk karirnya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun," ujarnya.
Ia pun menuturkan, RUU TNI yang disahkan pada Kamis (20/3) tersebut pada prinsipnya hanya perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, bukan untuk menghidupkan dwifungsi ABRI .
"Jadi saya mohon kalau bisa inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi," ujarnya.
"Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi. Come on, ya kan. Nonsens itu saya katakan, tidak ada niat TNI yang keluar ke politik. Coba buka sejarah di mana TNI keluar dari politik, dalam sekian puluh tahun berapa, " ucapnya.
Menurutnya, dwifungsi ABRI pertama kali diberlakukan ketika Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno atau Bung Karno, karena saat itu stuasi keamanan Indonesia sedang tidak kondusif.
"Waktu kejadian dwifungsi ABRI itu, ya memang Bung Karno yang ajak ABRI masuk. Karena kondisi Indonesia diserang, diganggu, PRRI Permesta, DI TII, RMS. Akhirnya Presiden waktu itu, Bung Karno, mengatakan darurat perang," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akui Respons Kepala PCO soal Teror Kepala Babi Teledor dan Keliru
Meski demikian, kondisi itu saat ini tak lagi relevan. Sebab itu, ia kembali menyampaikan bahwa pemerintah tak memiliki niatan untuk menghidupkan dwifungsi ABRI dalam RUU TNI yang baru disahkan tersebut.
"Jadi menurut saya, undang-undang TNI itu is a non-issue. Enggak ada niat. Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini," ungkapnya.
"Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan seperti intelijen, bencana alam, Basarnas, dan hakim agung itu karena ada Mahkamah Militer, dari dulu itu. Ini hanya memformalkan. Kalau dilihat semua ada reasoning-nya. Itu rakyat juga tahu kok," ucapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.