Kompas TV nasional peristiwa

Lucky Hakim Diduga Langgar UU Pemda usai Jalan-Jalan ke Jepang, Bima Arya Sebut Bisa Diberhentikan

Kompas.tv - 7 April 2025, 16:10 WIB
lucky-hakim-diduga-langgar-uu-pemda-usai-jalan-jalan-ke-jepang-bima-arya-sebut-bisa-diberhentikan
Arsip. Bupati Indramayu Lucky Hakim saat meninjau kondisi warga terdampak angin puting beliung di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebut pihaknya bakal meminta klarifikasi Bupati Indramayu Lucky Hakim usai  berlibur ke Jepang saat periode Lebaran 2025. (Sumber: Pemkab Indramayu via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut pihaknya bakal meminta klarifikasi Bupati Indramayu Lucky Hakim usai yang bersangkutan kedapatan berlibur ke Jepang kendati surat edaran Kemendagri melarang perjalanan ke luar negeri selama periode Lebaran 2025.

Bima Arya menyebut Lucky telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Kemendagri. Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tetap bakal memanggil Lucky untuk klarifikasi langsung.

"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," kata Bima dikutip Antara, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Lucky Hakim Sudah Minta Maaf Soal Liburan ke Jepang

Bima menambahkan, perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut mengatur perjalanan kepala daerah ke luar negeri tidak bisa dilakukan tanpa izin Mendagri.

Wamendagri Bima mengingatkan pelanggaran atas ketentuan itu bisa berujung konsekuensi serius. Dalam Pasal 77 ayat 2, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar bisa diberhentikan selama tiga bulan.

Pasal 76 ayat 1 UU tersebut juga menjelaskan kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin lebih dari tujuh hari berturut-turut atau satu bulan tidak berturut-turut.

"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," kata Bima.

Lucky Hakim menuai sorotan belakangan ini usai kedapatan liburan ke Jepang saat periode mudik 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan Lucky Hakim telah meminta maaf. Namun, Dedi menegaskan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah ada aturannya.

"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak menyampaikan izin terlebih dahulu," kata Dedi Mulyadi melalui media sosial Instagram, Senin (7/4),

Baca Juga: Lucky Hakim Bupati Indramayu Akan Lakukan Efisiensi Perjalanan Dinas, Optimalkan Sektor Pendidikan


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara, Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x