JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi harapan banyak pekerja dalam menyongsong Hari Lebaran.
Namun, tak semua perusahaan berlaku sesuai aturan dalam membayarkan THR karyawan.
Apa penyelesaian dari pemerintah, dan seperti apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan soal THR?
Kita bahas bersama Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, lalu Sarman Simanjorang, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Nasional APINDO. Sudah bergabung juga Harmoko, mantan pekerja Sritex yang terkena PHK akhir Februari lalu.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Kades Klapanunggal yang Minta THR Rp165 Juta Diproses Hukum
#sritex #thr #thrbelumcair
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.