Kompas TV nasional peristiwa

Dewan Pers Kecewa Kapolri Keluarkan Peraturan Kepolisian Tanpa Libatkan Pihaknya: Tidak Partisipatif

Kompas.tv - 4 April 2025, 12:40 WIB
dewan-pers-kecewa-kapolri-keluarkan-peraturan-kepolisian-tanpa-libatkan-pihaknya-tidak-partisipatif
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Sumber: kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pers menyesalkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing diterbitkan tanpa melibatkan pihaknya. Sebab salah satu pasal di dalamnya mengatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Demikian Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/4/2025).

“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ninik.

“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga: Istana Sebut Prabowo Lakukan 3 Strategi Sikapi Tarif Impor AS

Ninik pun mengkritisi Perpol 3/2025, menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” ujar Ninik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol 3/2025 pada 10 maret 2025. Dalam Pasal 5 ayat (1) b Perpol tersebut, diatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Selain itu, pada Pasal 4 Perpol 3/2025 diatur tentang pengawasan fungsional kepolisian terdiri atas pengawasan administratif dan pengawasan operasional. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) a dan b Perpol 3/2025 berbunyi:

Baca Juga: Pengamat Celios Sebut Tarif Impor Indonesia ke Amerika dan Sebaliknya Tidak Jelas Dasarnya

“Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan”.

“b. penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.”

Kemudian pada Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 mengatur bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing harus memenuhi dua persyaratan.

“a. surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan; dan b. izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x