Kompas TV nasional hukum

Kapolri Pastikan Surat Keterangan Kepolisian Tak Wajib bagi Jurnalis Asing yang Meliput di Indonesia

Kompas.tv - 3 April 2025, 17:18 WIB
kapolri-pastikan-surat-keterangan-kepolisian-tak-wajib-bagi-jurnalis-asing-yang-meliput-di-indonesia
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah depan dengan mic) saat konferensi pers di Lobi Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (30/3/2025). (Sumber: Kompas.com/Shela Octavia)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada kewajiban membuat Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Listyo awalnya menjelaskan mengenai dasar penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Menurut Kapolri, perpol tersebut merupakan tindak lanjut revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Perpol itu, kata dia, untuk memberi pelayanan dan perlindungan terhadap WNA, termasuk jurnalis asing.

Baca Juga: Kapolri Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 38 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya

"Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik," ujar Listyo Sigit, kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2025).

"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," imbuhnya.

Listyo kemudian meluruskan informasi yang menyatakan bahwa jurnalis asing wajib mendapatkan surat keterangan kepolisian.

Menurutnya, penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) Huruf b berdasarkan permintaan penjamin.

Oleh sebab itu, lanjut dia, surat keterangan kepolisian tidak wajib bagi jurnalis asing.

"Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," ucapnya.

Ia menegaskan, jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas liputan mereka di Indonesia tanpa surat keterangan kepolisian sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam perpol tidak ada kata ‘wajib', tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tegasnya.

Baca Juga: Respons Istana hingga Kapolri soal Tempo Diteror Kiriman Bangkai Hewan – PARASOT

Ia lalu mencontohkan jurnalis yang akan melakukan peliputan di wilayah rawan konflik. Dalam kondisi demikian, kata Listyo, penjamin dapat meminta surat keterangan kepolisian kepada Polri.

Penjamin juga dapat sekaligus meminta perlindungan bagi jurnalis yang akan bertugas di wilayah konflik ini.

"Dalam penerbitan SKK, jika diminta oleh penjamin, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya," tuturnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x