JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing, yang mengatur pengawasan terhadap jurnalis asing dan peneliti yang meliput di Indonesia.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur, Kamis (3/4/2025), menilai perpol tersebut melanggar prinsip kebebasan pers.
"YLBHI melihat bahwa Perpol ini melanggar prinsip kebebasan pers, merusak sendi demokrasi dan bertentangan dengan UU Pers dan UU Penyiaran," kata dia.
Isnur berpendapat, polisi tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya terkait jurnalis, termasuk jurnalis asing.
Baca Juga: YLBHI: Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Ancaman Serius bagi Jurnalis
Terlebih, kata dia, penerbitan Peraturan Polisi adalah untuk urusan internal kepolisian.
"Pengaturan mengenai perizinan lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," katanya.
Ia menambahkan, aturan mengenai pers asing telah tercantum dalam UU Pers, dengan Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil sebagai pengawas.
Ia menegaskan, perpol tersebut bertentangan dan tumpang tindih dengan UU Pers dan UU Penyiaran.
“Kepolisian mengambil alih secara sendiri kewenangan Dewan Pers dan Menteri Kominfo/Menkomdigi, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan prinsip negara hukum dan keadilan," ujar Isnur.
YLBHI juga mendesak agar Kapolri segera mencabut dan membatalkan Perpol tersebut, dan tidak menerbitkan peraturan-peraturan serupa yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menghormati hak asasi manusia.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum.
Baca Juga: YLBHI Kecam Pengesahan UU TNI: DPR Bersama Pemerintah Telah Jadi Tirani
Dalam Pasal 4 perpol tersebut diatur mengenai pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pengawasan administratif yang dimaksud adalah permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.
Pihak kepolisian juga berwenang penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.