Kompas TV nasional peristiwa

Alasan KPK Periksa Adik Febri Diansyah: Kami Menduga SYL Bayar Jasa Pakai Uang Hasil Korupsi

Kompas.tv - 29 Maret 2025, 08:55 WIB
alasan-kpk-periksa-adik-febri-diansyah-kami-menduga-syl-bayar-jasa-pakai-uang-hasil-korupsi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Fathroni Diansyah Edi (FDE) untuk dokumen yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di firma hukum Visi Law Office.

Sebagai informasi, penggeledahan di firma hukum Visi Law Office merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Prabowo: Indonesia Siap Beri Semua Dukungan untuk Pemulihan Gempa di Myanmar dan Thailand

Fathroni Diansyah merupakan adik dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang diketahui menjadi tim penasihat hukum SYL.

KPK memeriksa Fathroni Diansyah karena menduga tersangka sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Kabar Gembira buat Kelas Menengah Jakarta! Gubernur Pramono Gratiskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 M

Atas dasar itu, kata Asep, KPK kemudian melakukan penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025).

“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami,” ujarnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (1)
jadi ragu memakai jasa penasehat hukum.



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x