Kompas TV nasional peristiwa

RSF Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis selama Demo UU TNI, Desak Prabowo Bertindak

Kompas.tv - 28 Maret 2025, 15:48 WIB
rsf-kecam-kekerasan-terhadap-jurnalis-selama-demo-uu-tni-desak-prabowo-bertindak
Seorang demonstran berteriak di depan kobaran api saat berlangsungnya demonstrasi yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) di luar gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi jurnalis internasional, Reporter tanpa Batas/Reporters sans Frontieres (RSF) mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi selama peliputan demonstrasi menentang UU TNI di berbagai daerah.

RSF melaporkan, setidaknya terdapat 14 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama gelombang protes UU TNI sejak 20 Maret 2025. Korban kekerasan termasuk jurnalis pers mahasiswa.

Menurut data RSF, pelaku kekerasan adalah polisi serta individu tidak dikenal. Organisasi itu pun mendesak Presiden RI Prabowo Subianto bertindak terkait kekerasan terhadap jurnalis.

"Tidak ada yang menjustifikasi brutalitas polisi terhadap jurnalis. Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil Langkah segera untuk memastikan penegak hukum menghormati perlindungan jurnalis saat mereka meliput peristiwa serta menggelar investigasi yang independen dan transparan untuk mengadili para pihak yang bertanggung jawab," kata Direktur Biro Asia-Pasifik RSF Cedric Alviani dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Media China Soroti Demonstrasi Tolak UU TNI, Disebut Sinyal Ketakutan atas Dominasi Politik Prabowo

RSF pun menyoroti kekerasan polisi terhadap jurnalis yang terjadi di Surabaya pada Senin (24/3/2025). Setidaknya dua jurnalis media daring, Rama Indra dari Beritajatim dan Wildan Pratama dari SuaraSurabaya, dilaporkan mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi di Surabaya.

Rama dilaporkan dikeroyok dan dipentungi polisi usai merekam penangkapan seorang demonstran. Sedangkan Wildan dilaporkan dipaksa menghapus rekamannya tentang penangkapan mahasiswa dalam demonstrasi yang sama.

Selain itu, RSF menyoroti paket berisi kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantor Tempo belakangan ini. Teror ini dinilai sebagai intimidasi terhadap jurnalis.

RSF menyatakan Indonesia memiliki rekor kekerasan polisi yang mengkhawatirkan. Organisasi ini menempatkan Indonesia di peringkat 111 dari 180 negara berdasarkan Indeks Kebebasan Pers RSF 2024.

Baca Juga: Kapuspen TNI Minta Masyarakat Lapor jika Diintimidasi Tentara saat Demonstrasi


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x