JAKARTA, KOMPAS TV – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Adapun total yang mendapatkan remisi sebanyak 157.953 Narapidana, 948 di antaranya langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan rincian narapidana yang mendapatkan remisi. Dalam perayaan Hari Raya Nyepi, dari total 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, sebanyak 1.629 narapidana menerima RK, sementara 12 anak binaan mendapatkan PMP.
Baca Juga: Rutan Makassar Usulkan 165 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
Rinciannya, 1.609 narapidana memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 20 lainnya mendapatkan RK II yang membuat mereka langsung bebas. Sementara itu, 12 anak binaan menerima PMP I berupa pengurangan masa pidana.
“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).
Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam memperoleh RK dan PMP dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan mendapatkan RK I dan PMP I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 928 orang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.
"Idulfitri mengandung refleksi mendalam tentang hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan, dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," kata Agus.
Mantan Wakapolri itu menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga membantu mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lapas, sehingga meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi narapidana,” ujarnya.
Baca Juga: Remisi Natal, Mario Dandy dan 687 Napi Rutan dan Lapas Jakarta Dapat Potongan Masa Hukuman
Ia menambahkan, RK dan PMP berlaku pada perayaan Nyepi 1947 Saka, yang jatuh pada 29 Maret 2025, serta Idulfitri 1446 Hijriah yang tanggal pastinya akan ditentukan oleh pemerintah.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp804,52 juta untuk biaya makan warga binaan. Sementara itu, remisi Idulfitri 1446 Hijriah membantu pemerintah menghemat anggaran makan sebesar Rp80,46 miliar," katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.