SULAWESI UTARA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Melonguane Sulawesi Utara, menggelar sidang keliling di Kecamatan Moronge, Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sidang di luar gedung pengadilan ini bertujuan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pengadilan, baik dari segi biaya maupun waktu.
Sebanyak lima aparatur Pengadilan Negeri Melonguane bergerak menuju lokasi dengan kapal motor dari Kota Melonguane menuju Pelabuhan Speed Boat Kota Luring, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kecamatan Moronge. Ketua tim sidang keliling, Mufti Muhammad, berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum yang dihadapi.
Camat Moronge, Geraldus C. Maanema, mengapresiasi kegiatan ini dan menyediakan ruangan untuk digunakan tim sidang keliling. Selama pelaksanaan, telah terdaftar dan disidangkan 12 perkara, mayoritas gugatan perceraian.
Sidang keliling ini berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1084/SK/HM1-1/X/2024.
#manews #pengadilan #talaud
Baca Juga: Terbaru! Kondisi Arteri Karawang Jabar Dipenuhi Pemudik Motor per Jumat 28 Maret 2025 Pagi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.