JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali memastikan proses hukum terhadap anggota TNI AL yang diduga membunuh wartawati di Banjarbaru akan dilakukan transparan.
Mengutip laporan jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa dan Ferizka Imanuel, Kamis (27/3/2025), KSAL menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai kasus kematian wartawan wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Anggota TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan
“Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat,” ucapnya saat ditemui di Istana, Kamis.
Saat ditanya mengenai bentuk hukuman berat yang dimaksud, Muhammad Ali mengatakan, hukumannya akan ditentukan oleh pengadilan.
“Ya nanti pengadilan yang menentukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, seorang wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita, ditemukan tewas di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025).
Mengutip pemberitaan Tribunkaltim.co, Rabu (26/3/2025), Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap mengonfirmasi terduga pelaku adalah anggota Lanal Balikpapan berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu.
"Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita (25),” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan," imbuh Mayor Laut Ronald Ganap.
Meski demikian, ia menyebut penyidik masih mendalami kronologi kejadian, mengingat lokasi peristiwa berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.
Saat ini, kata dia, terduga pelaku telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan.
Ia mewakili TNI AL menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa tidak ada upaya menutupi kasus ini.
"Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban,” tuturnya.
Baca Juga: Wartawati Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Denpom Lanal Balikpapan: Diduga Dilakukan Anggota
“Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku," kata Ronald.
Mengutip pemberitaan Tribunkaltim.co, Juwita ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa di tepi Jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025).
Mulanya, Juwita yang berusia 23 tahun tersebut diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun ada kejanggalan pada kondisi mayatnya yang diduga adanya kekerasan.
Rekan-rekan kerja dan pihak berwenang mendesak penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematiannya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.