JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan RI Frega Wenas Inkiriwang menjamin militer tidak akan memata-matai sipi usai disahkannya revisi UU TNI. Frega menyatakan tugas pertahanan siber TNI yang termuat dalam undang-undang bukan untuk memata-matai masyarakat sipil.
Ia pun menyebut Kemhan memahami perbedaan pendapat dalam negara demokrasi. Menurutnya, kritik untuk lembaga pertahanan atau pemerintah adalah bentuk ekspresi yang wajar.
"Yang dimaksudkan pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," kata Frega di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Kapuspen Pastikan TNI Hukum Berat Anggota Jika Terbukti Tembak Polisi di Lampung: Ngapain Takut
Humas Kemhan itu meminta masyarakat tidak khawatir tentang revisi UU TNI bakal membelenggu kebebasan sipil dan berekspresi. Kata Frega, pertahanan siber akan berfokus dalam konteks "lebih besar."
Frega menyebut tentara akan dikerahkan membendung persepsi negatif hingga disinformasi terkait kedaulatan negara. Frega menuduh terdapat pihak eksternal yang ingin menciptakan misinformasi, disinformasi, hingga malinformasi.
Lebh lanjut, Frega menyatakan pertahanan siber telah diadopsi negara-negara lain dengan pembentukan korps atau komando siber. Bahkan, menurutnya, Singapura telah memiliki angkatan siber tersendiri.
Serangan siber disebutnya dapat mengancam kedaulatan dan keselamatan negara. Misalnya, serangan terhadap fasilitas data negara dapat mengganggu sektor energi, transportasi, hingga menimbulkan dampak lebih luas dan strategis.
"Dan ini tentunya membutuhkan juga kontribusi yang lebih luas, sehingga tentunya nanti Kemhan maupun TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang sudah ada, seperti BSSN, Komdigi, Polri," kata Frega dikutip Antara.
Penanggulangan ancaman siber oleh tentara termuat dalam revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret lalu. Ketentuan tersebut termuat dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) yang ditambah dari 14 kategori menjadi 16 kategori.
Keterlibatan militer di ruang siber sebelumnya dikhawatirkan sejumlah pihak. Pasalnya, dengan kewenangan OMSP yang baru terdapat kekhawatiran tentara bisa mengekang kebebasan sipil di ruang siber.
Baca Juga: Fraksi PKS DPR Prihatin atas Dugaan Pembunuhan Jurnalis oleh Anggota TNI AL: Usut Tuntas
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.