JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fathoni Diansyah Edi, adik dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/3/2025).
Fathoni akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut Fathoni pun telah hadir di Kantor KPK, Jakarta untuk pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Geledah Kantor Visi Law Office di Kasus TPPU SYL, KPK Bawa 2 Koper
"Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini," kata Tessa, dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi yang akan didalami penyidik terhadap Fathroni.
Pemeriksaan terhadap Fathoni ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada Senin (24/3).
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK menduga SYL melakukan TPPU, salah satunya untuk membayar jasa kuasa hukumnya dari kantor Visi Law Office, dimana Febri Diansyah pernah menjadi pengacara di sana.
Dugaan tersebut yang membuat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3).
"Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/3).
"Salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya. Kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ," ucapnya.
Baca Juga: Febri Diansyah Bantah Honor dari SYL Pakai Uang Hasil Korupsi: Itu Dana Pribadi
Seperti diketahui, Febri sempat menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Saat itu, ia tergabung sebagai penasihat hukum SYL bersama Rasamala Aritonang yang bernaung di bawah Visi Law Office.
Meski demikian, Febri menegaskan dirinya sudah tidak tidak bergabung dengan Visi Law Office sejak Desember 2024 lalu.
Ia juga menyatakan honorarium advokat yang diterimanya, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, bukan berasal dari hasil korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
"Sebenarnya sudah clear diproses persidangan Pak SYL beberapa waktu lalu, seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi, jadi bukan dari dana Kementan," tegasnya, Jumat (21/3).
"Kalau terkait honorarium di tahap penyidikan itu sudah tidak iuran bertiga lagi, pada saat itu pihak keluarga Pak SYL yang memberikan, setelah Pak SYL sudah tidak menjadi menteri lagi," jelasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.