JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan jawaban eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata jaksa.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Hakim Pindahkan Penahanan ke Rutan Salemba, Ini Alasannya
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Serta menyatakan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Hasto.
Lebih lanjut, majelis hakim diminta jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Sekjen DPP PDIP tersebut.
"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ucap jaksa.
Sebelumnya, Hasto dan tim kuasa hukumnya telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa pada di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3).
Eksepsi pribadi Hasto Kristiyanto yang setebal 25 halaman menguraikan bagaimana operasi politik hingga dirinya duduk di kursi terdakwa.
Sementara eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman yang disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor.
Anggota tim hukum Hasto, Febri Diansyah, berharap eksepsi yang disampaikan bisa memberikan keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia," jelas Febri.
Baca Juga: Depan Hakim, Hasto Ngaku Dapat Intimidasi: Sikap Tidak Senang Dalam Diri Penguasa Saat Itu
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Kasus yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Adapun terkait dugaan suap, KPK menduga suap diberikan agar Harun Masiku, eks kader PDIP, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.