Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Febri Diansyah Dipanggil KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku

Kompas.tv - 27 Maret 2025, 07:45 WIB
hari-ini-febri-diansyah-dipanggil-kpk-untuk-diperiksa-dalam-kasus-harun-masiku
Advokat Febri Diansyah saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Febri Diansyah untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku, hari ini, Kamis (27/3/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemanggilan terhadap advokat Febri Diansyah, pada hari ini, Kamis (27/3/2025).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Febri. Ia menyebut dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Ia menuturkan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (26/3).

Baca Juga: Jaksa KPK: Tahu ada OTT KPK, Hasto Perintah Harun Masiku-Kusnadi Rendam HP

Menurut penjelasannya, surat panggilan dari KPK tersebut dikirimkan ke mantan Juru Bicara KPK tersebut melalui pesan Whatsapp (WA).

"Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Kasus suap yang menjerat Harun dan Donny tersebut terungkap saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melarikan diri. Hingga saat ini KPK masih berupaya melakukan pencarian terhadap Harun.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun, yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Dalam kasus ini juga, Hasto sudah ditahan dan tengah menjalani persidangan, sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan oleh KPK.

Terbaru dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo, Djan Faridz, pada Rabu kemarin.

Meski demikian, usai diperiksa, Djan enggan berkomentar terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Baca Juga: KPK Panggil Djan Faridz untuk Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x