Kompas TV nasional hukum

Tembak 3 Polisi di Lampung, Kopda Basar Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 16:41 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya merilis ancaman hukuman untuk penembak 3 polisi di Way Kanan, Lampung.

Kopda Basar dijerat dengan pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan berencana.

Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338. Sementara Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Namun, terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata," katanya, Selasa (25/3/2025).

Sebelumnya dua anggota TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B dan Peltu L, resmi jadi tersangka.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

#kopdabasar #3polisigugur #judsabungayam

Baca Juga: Longsor di Tambang Morowali: 1 Pekerja Tewas, 2 Masih Hilang

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x