JAKARTA, KOMPASTV - WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya merilis ancaman hukuman untuk penembak 3 polisi di Way Kanan, Lampung.
Kopda Basar dijerat dengan pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan berencana.
Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338. Sementara Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Namun, terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata," katanya, Selasa (25/3/2025).
Sebelumnya dua anggota TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B dan Peltu L, resmi jadi tersangka.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#kopdabasar #3polisigugur #judsabungayam
Baca Juga: Longsor di Tambang Morowali: 1 Pekerja Tewas, 2 Masih Hilang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.