JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur Jakarta Pramono Anung gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang rumahnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta.
Hal tersebut dituangkan Pramono dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ucap Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: KPK Panggil Djan Faridz untuk Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku
Pramono berharap digratiskannya PBB-P2 bisa memberi manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.
“Dengan demikian, hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata dia.
Namun lebih lanjut, Pramono mempertegas bahwa kebijakan menggratiskan PBB-P2 tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Menurut Pramono, rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” jelasnya.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Istana: Enggak Usah Khawatir, Iklim Investasi Tetap Terjaga Baik
Sementara untuk pajak kendaraan bermotor, Pramono menegaskan pihaknya tidak membuat kebijakan yang menggratiskan pajak.
“Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.