JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa Mahardika Sugiharto.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Istana: Enggak Usah Khawatir, Iklim Investasi Tetap Terjaga Baik
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Djan Faridz pada 22 Januari 2025. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa, 23 Januari 2025.
Sebagai informasi, kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selanjutnya tim KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Baca Juga: Kapuspen: TNI Tidak Akan Ambil Alih Posisi Teman-Teman Sipil, Kami Tidak Mau Jadi Badan Super Body
Dalam kasus ini, kemudian KPK mengembangkan perkara dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Saat ini, Hasto tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah dua kali kalah praperadilan. Sementara terhadap tersangka Donny, KPK belum melakukan penahanan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.