JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan perempuan berinisial F sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan F merupakan sosok yang membantu mencarikan anak di bawah umur untuk Fajar.
"Krimum Polda NTT sudah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F, dan hari Senin (24/3) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap F sebagai tersangka," kata Kombes Patar, dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Tribun Kupang.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding atas Putusan PTDH dari Polri Buntut Kasus Asusila
Dalam kasus tersebut, F yang berusia 20 tahun ini kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Fajar dan F memang saling kenal.
Fajar kemudia meminta F untuk mencari seorang anak dibawah umur pada 11 Juni 2024 lalu, dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang.
F kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Ia kemudian mengajak seorang anak untuk dibawa ke hotel di Kupang di mana Fajar berada.
Fajar kemudian melakukan aksi bejatnya kepada anak tersebut yang saat itu berusia lima tahun.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," jelas Kombes Patar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribun Kupang/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.