Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi belum memutuskan akan menerbit atau tidak menerbitkan Perppu pascarevisi Undang-Undang KPK.
Mahfud MD menambahkan tidak benar jika Presiden Joko Widodo menolak Perppu.
Sejauh ini, Presiden Joko Widodo masih menunggu proses uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Jika uji materi Undang-Undang KPK telah diputus, maka presiden akan mengevaluasi perlu tidaknya Perppu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.