JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan hingga saat ini Komisi III belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri).
Namun Hinca berjanji akan membahas revisi UU Polri secara terbuka bila nanti sudah menerima surpres tersebut.
Kini, pihaknya sedang fokus menggarap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Saya sampai hari ini di Komisi III, belum ada. Kita masih fokus di KUHAP," ujar Hinca di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Puan Pastikan DPR Belum Terima Surpres Revisi UU Polri
"Lihatlah, KUHAP saja kami bahas secara terbuka. Kami buat presentasinya, kami jelaskan substansinya, dan kami mengundang banyak pihak untuk berdiskusi. Percayalah, jika RUU Polri masuk ke Komisi III, kami juga akan melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Hinca menekankan Komisi III selalu transparan dalam menangani berbagai isu, baik yang berskala besar, maupun kasus kecil lainnya.
Terkait kapan waktu pembahasan revisi UU Polri akan dimulai, Hinca menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada pemerintah karena bukan merupakan inisiatif DPR.
"Kalau revisi UU Polri itu bukan inisiatif dari kami. Karena itu yang saya katakan, kalau inisiatif, pasti kami tahu," ujarnya.
Wacana revisi UU Polri setelah persetujuan pengesahan RUU TNI menuai kritik publik, sehingga diperkirakan pembahasan draf perubahan regulasi itu bakal menimbulkan gejolak.
Karena itu, DPR berjanji akan membahas RUU Polri tersebut secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Polri: Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2025 Bersifat Imbauan, Bukan Larangan
Rencana revisi UU Polri sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.
Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). RUU Polri itu ditetapkan akan dibahas kembali oleh DPR periode 2024-2025.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.