JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizky Agam Syahputra, anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, menanggapi vonis tiga anggota TNI AL yang terlibat kasus penembakan terhadap ayahnya.
Ia menuturkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025) sudah sesuai harapan keluarga.
"Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky di Pengadilan Militer, Jakarta.
Baca Juga: Tok! 2 Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari Militer
Saat disinggung terkait kemungkinan tiga terdakwa tersebut mengajukan banding, ia pun menghormati keputusan ketiga terdakwa jika memang akan melakukan upaya hukum tersebut.
"Kami menghormati, setiap persidangan para terdakwa kan diberikan hak, kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kakak Rizky, Agam Muhammad Nasrudin mengaku hingga saat ini pihak keluarga belum dapat memaafkan tiga terdakwa yang telah menghilangkan nyawa sang ayah.
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," ujarnya.
"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," kata Agam.
Baca Juga: Tiga Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil Minta Bebas dan Haknya Dipulihkan
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI AL yang terlibat penembakan terhadap Ilyas hingga tewas.
Ketiga TNI AL tersebut yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan dua terdakwa yakni Bambang dan Adli divonis dengan penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa dipecat dari Dinas Militer.
Terdakwa Bambang dan Adli dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan bersama-sama.
Sementara itu untuk terdakwa Rafsin, hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa dipecat dari Dinas Militer.
Hakim menyatakan terdakwa Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan bersama-sama.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.