Kompas TV nasional peristiwa

Panglima TNI Perintahkan Perwira Aktif yang Tempati Jabatan Sipil di Luar 14 Lembaga Segera Mundur

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 13:13 WIB
panglima-tni-perintahkan-perwira-aktif-yang-tempati-jabatan-sipil-di-luar-14-lembaga-segera-mundur
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah). (Sumber: Pusat Penerangan TNI via Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga aturan UU TNI untuk segera mundur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.

“Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Kristomei sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Puan soal Penolakan terhadap UU TNI: Tolong Baca Baik-Baik Dulu Isinya

Menurut Kristomei, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan dan Markas Besar TNI akan menunggu proses tersebut selesai.

“Perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin,” tegas Kristomei.

Salah satunya, lanjut Kristomei, adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya yang saat ini sedang diproses pengunduran dirinya sebagai salah satu perwira tinggi TNI. Sebab, Mayjen Novi kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

“Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar,” ungkap Kristomei.

Baca Juga: Rano Karno: Mulai April 2025, Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Akan Diterima Setiap Bulan

Sebelumnya pada Kamis (20/3/2025), DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang. Sejumlah poin yang diubah adalah jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif, dari 10 institusi menjadi 14 institusi.

Sementara untuk di luar 14 kementerian/lembaga di atas, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil asalkan mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (12)
perlahan-lahan. 14 lembaga dulu yang resmi dan legal kareana sudah ada uu. sisanya menyusul dan diam-diam. karena suasananya masih panas. "cuma akal-akalan saja"



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x