JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakak beradik, Farel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, viral di media sosial usai menyatakan ingin jual ginjal demi membebebaskan ibunya, Syafrida Yani yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut disampaikan Farel dan Nayaka dengan membentangkan kertas yang bertuliskan keinginannya untuk menjual ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).
Saat dipanggil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3), Farel mengungkapkan penahanan ibunya dilakukan tanpa barang bukti yang jelas.
Baca Juga: Pecah! Tangis Ibu Farel Dengar Sang Anak Ingin Jual Ginjal untuk Bebaskan Dirinya Ditahan Polisi
Berikut sederet fakta terkait anak nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangsel:
1. Kasus dugaan penggelapan uang
Farel mengungkapkan ibunya ditahan buntut laporan polisi dugaan penggelapan uang dan barang yang dilakukan saudara dari pihak ayahnya.
Ia menuturkan hal itu bermula saat ibunya diminta saudara ayahnya tersebut untuk membantu mengurus rumahnya.
Namun, kata ia, ibunya justru diperlakukan seperti asisten rumah tangga (ART) oleh saudara ayahnya.
"Terus juga pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi dan akhirnya dibelikan handphone, dengan balasan harus bekerja dengannya. Dan itu ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lainnya," jelas Farel dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Senin.
"Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang, uang itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya, (untuk) membayar wifi dan lain-lain termasuk membayar asisten rumah tangganya," imbuhnya.
Namun, seiring waktu, ibunya memilih mundur dari tugas tersebut karena kerap diperlakukan sebagai ART,
Keputusan Syafrida itu rupanya memicu kemarahan sang pemilik rumah yang kemudian melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang dan barang.
"Akhirnya singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan. Saya hanya tahu itu. Tuduhannya itu penggelapan sebuah barang dan uang senilai Rp10 juta dan sebuah handphone merek Vivo (senilai) Rp3 juta-an," jelasnya.
Baca Juga: Imigrasi dan TNI AL Tangkap 5 WNI yang Diduga Hendak Jual Ginjal ke India
2. Farel ngaku spontan ingin jual ginjal
Farel mengaku upaya menjual ginjal dilakukan secara spontan, lantaran tidak terima ibunya ditahan dengan dugaan penggelapan uang dan barang.
"Kenapa saya kayak gitu (jual ginjal), itu hanya dari spontanitas saya sendiri," ucapnya.
"Di mana saya enggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikitpun tiba-tiba ditahan," imbuh Farel.
Menurut penjelasannya, aksi dirinya dan sang adik itu bertujuan untuk meminta keadilan terhadap kasus yang menjerat ibunya.
"Saya disitu minta keadilan, karena ibu saya tidak terbukti bersalah, tapi ditahan. Di situ agak aneh," tegasnya.
3. Penjelasan Syafrida Yani
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.