JAKARTA, KOMPAS.TV – WS Danpuspomad TNI, Mayjen Eka Wijaya buka suara terkait penetapan dua tersangka kasus tiga polisi yang gugur akibat ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Selasa (25/3/2025).
"Dalam penyelidikan ini, dalam pelaporan polisi untuk Kopda B itu disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338, sementara untuk tersangka Petu YHL itu dalam laporan polisinya disangkakan Pasal 303 KUHP," ujar WS Danpuspomad TNI, Mayjen Eka Wijaya.
Danpuspomad TNI juga sempat menyebut Kopda B telah mengakui perbuatannya hingga membeberkan jenis senjata yang digunakan.
Baca Juga: 2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi hingga Tewas di Lampung Resmi Jadi Tersangka
#penembakanpolisi #polisi #lampung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.