JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Ketiga TNI AL tersebut yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Hakim menyatakan dua terdakwa yakni Bambang dan Adli divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan berasama-sama.
Baca Juga: 3 Anggota TNI, Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Terhadap terdakwa Bambang dan Adli, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
"Mempidana terdakwa satu (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa.
"Terdakwa dua (Adli) pidana pokok penjara seumur hidup," ucapnya.
Tak hanya itu, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari Dinas Militer.
Sementara terdakwa Rafsin, dijatuhi vonis penjara selama empat tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.