JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menanggapi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan pekan lalu.
Politikus PDIP itu meminta agar setiap pihak membaca isi UU tersebut secara teliti sebelum menyuarakan protes atau mengambil tindakan.
Imbauan ini disampaikan Puan menanggapi adanya gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI, termasuk gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Detik-detik Massa Demo UU TNI Paksa Masuk Gedung DPRD Lumajang: Dorong & Lompati Pagar!
"Pertama, ini baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Ia menyebut, apabila setelah membaca secara menyeluruh ada ketidaksesuaian atau hal yang dianggap perlu dikritisi, maka barulah protes atau tindakan lainnya dapat dilakukan.
"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang memang harus diprotes. Namun kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," katanya.
Puan juga memastikan setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, termasuk revisi UU TNI, dapat diakses oleh publik melalui situs resmi DPR. Sehingga, masyarakat dapat membaca dan memahami isi regulasi tersebut sebelum mengambil sikap.
"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca, kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," katanya.
Baca Juga: Usai Disahkan Pekan Lalu, DPR Belum Unggah Naskah UU TNI ke Laman Resmi untuk Akses Publik
Setelah beberapa hari disahkan, UU TNI kini digugat ke MK oleh sekelompok mahasiswa karena dianggap memiliki cacat prosedural dan proses penggodokan yang dinilai tidak terbuka kepada publik.
Pada tanggal 21 Maret 2025, sembilan mahasiswa dari Universitas Indonesia mengajukan uji formil undang-undang tersebut ke MK.
Mereka menilai, draf naskah akademis dari undang-undang yang disahkan tidak dibuka untuk publik, sehingga mengurangi transparansi dalam proses pembuatan undang-undang yang sangat penting ini.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.