Kompas TV nasional politik

Puan Pastikan DPR Belum Terima Surpres Revisi UU Polri

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 12:06 WIB
puan-pastikan-dpr-belum-terima-surpres-revisi-uu-polri
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (paling kiri), Sufmi Dasco (kedua kiri), dan Adies Kadir (paling kanan) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TVKetua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri). 

Pernyataan ini disampaikan Puan untuk merespons beredarnya informasi di publik mengenai Surpres revisi UU Polri. Ia memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen resmi.

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," ujar Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kerja Polri Terkait Kasus Pencurian dan Pengancaman WNA Prancis

Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," katanya.

Dengan demikian, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri setelah persetujuan pengesahan RUU TNI menuai kritik publik, sehingga diperkirakan pembahasan draf perubahan regulasi itu bakal menimbulkan gejolak.

Karena itu, DPR berjanji akan membahas RUU Polri tersebut secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Revisi UU TNI yang Baru Disahkan Digugat ke MK, Begini Respons Pimpinan DPR

Rencana revisi UU Polri sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surpres berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.

Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan DIM. RUU Polri itu ditetapkan akan dibahas kembali oleh DPR periode 2024-2025.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x