JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri).
Pernyataan ini disampaikan Puan untuk merespons beredarnya informasi di publik mengenai Surpres revisi UU Polri. Ia memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen resmi.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," ujar Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kerja Polri Terkait Kasus Pencurian dan Pengancaman WNA Prancis
Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," katanya.
Dengan demikian, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri setelah persetujuan pengesahan RUU TNI menuai kritik publik, sehingga diperkirakan pembahasan draf perubahan regulasi itu bakal menimbulkan gejolak.
Karena itu, DPR berjanji akan membahas RUU Polri tersebut secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Revisi UU TNI yang Baru Disahkan Digugat ke MK, Begini Respons Pimpinan DPR
Rencana revisi UU Polri sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surpres berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.
Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan DIM. RUU Polri itu ditetapkan akan dibahas kembali oleh DPR periode 2024-2025.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.