JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota TNI pelaku penembakan terhadap tiga polisi di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
"Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Mayjen Eka, dipantau dari Breaking News Kompas Tv.
Baca Juga: Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Diumumkan Hari Ini
Ia menjelaskan, kedua anggota TNI itu sebelumnya menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja," ujarnya.
"Pada hari yang sama, Dandim membuat surat penitipan terduga kepada Denpom untuk diamankan. Denpom melakukan penyelidikan mengarah penyidikan, di mana kita menginterogasi, mencari alat dan bukti dalam kasus pidana ini," ucapnya.
Denpom, lanjut ia berhasil menemukan senjata yang digunakan untuk menembak tiga polisi hingga tewas.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polsek Negara Batin ditembak hingga meninggal dunia oleh anggota TNI saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Ketiga polisi tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Lampung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.