Kompas TV nasional hukum

2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi hingga Tewas di Lampung Resmi Jadi Tersangka

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 12:02 WIB
2-anggota-tni-penembak-3-polisi-hingga-tewas-di-lampung-resmi-jadi-tersangka
Lokasi judi sabung ayam yang menyebabkan 3 anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, tewas diduga ditembak anggota TNI, Senin (17/3/2025) sore. Dua anggota TNI, pelaku penembakan terhadap tiga polisi di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota TNI pelaku penembakan terhadap tiga polisi di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut disampaikan Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).

"Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Mayjen Eka, dipantau dari Breaking News Kompas Tv.

Baca Juga: Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Diumumkan Hari Ini

Ia menjelaskan, kedua anggota TNI itu sebelumnya menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja," ujarnya.

"Pada hari yang sama, Dandim membuat surat penitipan terduga kepada Denpom untuk diamankan. Denpom melakukan penyelidikan mengarah penyidikan, di mana kita menginterogasi, mencari alat dan bukti dalam kasus pidana ini," ucapnya.

Denpom, lanjut ia berhasil menemukan senjata yang digunakan untuk menembak tiga polisi hingga tewas.

"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polsek Negara Batin ditembak hingga meninggal dunia oleh anggota TNI saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.

Ketiga polisi tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Lampung

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (1)
harusnya hukuman mati karena tersangka adalah aparat yang ngerti hukum dari senjata api



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x