JAKARTA, KOMPAS TV – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menyebut, parlemen bersama pemerintah tetap menegakkan supremasi sipil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang hangat dibahas.
Ia menegaskan, parlemen berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Ibas dalam acara Silaturahmi Kebangsaan: Tinjau Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Silaturahmi Babinsa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (23/3/2025).
Baca Juga: Publik Respons Negatif Revisi UU TNI, Pengamat: Prabowo Harus Turun, Serap Aspirasi Rakyat
"Kami memastikan agar supremasi sipil tetap berlaku di Tanah Air," kata Ibas dalam keterangannya, Senin (24/3/2024).
Ibas menjelaskan Presiden Prabowo Subianto memahami hal ini dan memastikan tugas utama TNI adalah mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan pembatasan penugasan yang sesuai dengan keterampilan dan spesialisasi.
Politikus Partai Demokrat itu menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan TNI dan POLRI, termasuk melalui peningkatan gaji dan tunjangan mereka.
"Di DPR RI, kami memperjuangkan kesejahteraan TNI dan POLRI. Kami memastikan, tidak hanya gaji, tunjangan kinerja, uang lauk-pauk, uang kemahalan, dan lain sebagainya, mesti terus meningkat dari waktu ke waktu," ujar Ibas disambut tepuk tangan meriah.
Ibas juga mengapresiasi kemajuan program MBG yang sudah mencakup 27 sekolah dengan 2.800 siswa, dan berharap lebih banyak anak-anak yang merasakan manfaatnya di masa depan.
Baca Juga: Tok! UU TNI Sah, Kembali ke Orba? | On Point with Adisty #18
"Mari kita terus perjuangkan merah putih di dada kita. Mari kita terus mempersiapkan diri untuk menjaga NKRI, dan juga terus ramah dan cinta kepada masyarakat yang ada di sekeliling kita, untuk menjawab kemiskinan, pengangguran, dan juga keamanan serta kenyamanan dalam melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk Kabupaten Ngawi," katanya.
Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan kini memasuki babak baru.
Setelah beberapa hari disahkan, undang-undang ini kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sekelompok mahasiswa karena dianggap memiliki cacat prosedural dan proses penggodokan yang dinilai tidak terbuka kepada publik.
Pada tanggal 21 Maret 2025, sembilan mahasiswa dari Universitas Indonesia mengajukan uji formil undang-undang tersebut ke MK.
Mereka menilai, draft naskah akademis dari undang-undang yang disahkan tidak dibuka untuk publik, sehingga mengurangi transparansi dalam proses pembuatan undang-undang yang sangat penting ini.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.