Kompas TV nasional politik

DPR Dorong Pasal Penghinaan Presiden Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kompas.tv - 24 Maret 2025, 14:35 WIB
dpr-dorong-pasal-penghinaan-presiden-diselesaikan-dengan-restorative-justice
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi III DPR RI mendorong agar pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, Pasal 77 dalam RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal penghinaan presiden dari mekanisme tersebut. Menurutnya, hal ini penting karena kasus penghinaan presiden seringkali berkaitan dengan ujaran yang dapat memiliki banyak tafsir.

"Jadi memang perlu kita jelaskan, pasal penghinaan presiden adalah variannya pasal yang mengatur tentang tindak pidana dengan cara ujaran. Kalau ujaran ini kan apalagi yang disampaikan misalnya dengan spontan dan lisan pastilah multi interpretatif. Seseorang ngomong A bisa diartikan B, bahayanya kalau diartikan itu sebagai pelanggaran hukum penghinaan presiden. Karena itu harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice dan itu sudah ada di pasal 77 dia tidak dikecualikan," kata Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Momen Puan Maharani Foto Bareng di Ulang Tahun Didit Anak Presiden Prabowo

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, penyelesaian kasus penghinaan presiden sebaiknya mengutamakan pendekatan keadilan restoratif sebelum menempuh jalur hukum pidana. Ia menilai bahwa dialog dan mediasi merupakan langkah yang lebih baik dalam menangani kasus ujaran.

"Jadi bahkan kita nanti kalau bisa kita dorong pasal seperti itu enggak bisa langsung ke penegakan hukum. Bahkan kita bisa lebih progresif lagi harus melalui, jadi bukan hanya pilihan, bukan hanya bisa, tetapi harus melalui RJ. Harus dicoba nih yang RJ-nya ini. Harus dilalui dahulu tahapan RJ-nya," katanya.

Selain itu, kata dia, Komisi III DPR RI terbuka terhadap berbagai masukan dalam penyusunan RUU KUHAP. Untuk memperkaya materi pembahasan, Komisi III akan terus mengadakan audiensi serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Komisi III juga berkomitmen untuk membahas RUU KUHAP lebih lanjut pada masa sidang yang akan datang.

Baca Juga: UNIBI Tanggapi Kasus Penghinaan Presiden

"Kalau teman-teman ada masukan yang lebih progresif lagi, yang lebih baik lagi, yang lebih maju lagi, demi penegakan HAM orang-orang yang bermasalah dengan hukum, kami dengan terbuka, kami ke depan terus akan mengagendakan acara-acara seperti ini tadi mengundang ahli, mengundang guru-guru besar, mengundang praktisi, bahkan kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus, supaya teman-teman juga berkontribusi aktif bukan hanya memberitakan tapi menyampaikan masukan," katanya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x