Kompas TV nasional peristiwa

Badilag MA Gelar Webinar Internasional Bertema Perlindungan Kaum Rentan Pasca-Perceraian |MA NEWS

Kompas.tv - 24 Maret 2025, 12:47 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar webinar internasional mengangkat tema praktik perlindungan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak, pasca perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia.  

Webinar ini diselenggarakan berkat kerja sama Mahkamah Agung, Mahkamah Syari'ah Brunei Darussalam dan Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia serta didukung oleh Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Yayasan Pekka.

Acara dibuka secara daring oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto.

Kemudian disusul laporan kegiatan yang disampaikan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis.

Dalam laporannya, Muchlis menyampaikan latar belakang dilaksanakannya webinar ini. Muchlis bilang webinar ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait praktik perlindungan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak, pasca perceraian yang dapat dijadikan sebagai studi komparatif dalam menentukan kebijakan mengadili dan memutus perkara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Candra Boy Seroza berharap webinar ini dapat diimplementasikan di Indonesia sebagai bahan pengambilan kebijakan, di mana nantinya para kaum rentan bisa mendapatkan keadilan dan menerima seluruh haknya, tanpa perlu proses tahapan eksekusi.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama lintas negara dalam hal peningkatan kompetensi hakim dan aparatur peradilan, serta teknis penyelesaian perkara lintas negara.

Kegiatan webinar menghadirkan narasumber antara lain Ketua Muda Agama Mahkamah Agung, Yasardin, Pemangku Ketua Pendaftar Mahkamah Rayuan Syariah Brunei Darussalam, Tuan Pangeran Mohammaddin bin Pangeran Haji Ali Akbar serta perwakilan Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia, Dato Mohammad Amran bin Mat Zain.

Perlu diketahui, di Indonesia, khususnya praktik perlindungan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pasca perceraian, sudah terlaksana sekitar 80 persen di sejumlah pengadilan di Bengkulu, Bontang dan Surabaya.

Baca Juga: Putusan Pengadilan: Pilar Keadilan yang Transparan dan Berlandaskan Hukum | MA NEWS

#badilagma #webinarinternasional #manews

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x