JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan kini memasuki babak baru. Setelah beberapa hari disahkan, undang-undang ini kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sekelompok mahasiswa karena dianggap memiliki cacat prosedural dan proses penggodokan yang dinilai tidak terbuka kepada publik.
Pada tanggal 21 Maret 2025, sembilan mahasiswa dari Universitas Indonesia mengajukan uji formil undang-undang tersebut ke MK. Mereka menilai bahwa draft naskah akademis dari undang-undang yang disahkan tidak dibuka untuk publik, sehingga mengurangi transparansi dalam proses pembuatan undang-undang yang sangat penting ini.
Selain itu, sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) juga bersiap untuk mengajukan uji materi undang-undang yang sama ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa undang-undang TNI yang baru disahkan ini dapat mengancam supremasi sipil dan bertentangan dengan semangat reformasi yang diharapkan setelah jatuhnya Orde Baru.
Mengenai gugatan uji formil yang disampaikan oleh mahasiswa, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menilai bahwa pengujian gugatan ini bisa berimplikasi pada batalnya keseluruhan undang-undang jika dalam prosesnya ditemukan mekanisme yang tidak sesuai dengan konstitusi atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Maret 2025, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang TNI dalam rapat paripurna. Terdapat tiga pasal dalam revisi Undang-Undang TNI yang menuai kritik publik, antara lain terkait kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, penugasan prajurit TNI di jabatan sipil, serta perpanjangan masa dinas aktif TNI.
Baca Juga: Alasan Mahasiswa UI Gugat UU TNI: Kami Tidak Menemukan di Prolegnas
#gugatuutni #mk
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.