JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan sebut Undang-Undang TNI berpeluang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh MK. Menurut, itu bisa terjadi jika DPR mengabaikan unsur meaningful participation atau partisipasi publik dalam pembahasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Maruarar Siahaan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (24/3/2025).
“Jadi kalau misalnya undang-undang yang dibahas ini (UU TNI) dan sudah disahkan oleh DPR ini berada dalam kategori seperti Undang-Undang Cipta Kerja, di mana definisi yang dikatakan meaningful participation daripada publik itu sangat terabaikan,” kata Maruarar.
“Saya menduga kalau misalnya, netralitas atau imparsialitas MK demikian kokoh, dia tidak bisa melupakan putusan terdahulu yaitu dalam UU Cipta Kerja yang biasanya kita melihat itu sebagai suatu yuriprudensi,” ujarnya.
Baca Juga: TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan untuk UU Cipta Kerja yang digugat karena dianggap tidak melibatkan partisipasi publik. Putusannya adalah, UU tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun dengan melibatkan partisipasi publik.
“Mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi terakhir tentang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja itu, di mana partisipasi publik yang dikatakan sangat sedikit telah menyebabkan bahwa undang-undang itu dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat itu harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun misalnya dengan partisipasi publik,” ucap Maruarar.
Sebelumnya pada sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi di dalam rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Dedi Mulyadi dan KLH Ditantang PDIP Berani Bongkar Bangunan Swasta yang Rusak Ekologi di Puncak
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna.
“Setuju,” kata anggota DPR.
Namun di saat bersamaan massa yang terdiri dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil berunjuk rasa di depan Gedung DPR mendesak pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang dihentikan. Mereka menilai para anggota DPR hingga pemerintah tidak terbuka dalam pembahasannya.
Tidak lama setelah disahkan, sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat UU TNI tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.