JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh membantah pengesahan UU TNI dilakukan dengan sistem kebut. Menurut Oleh Soleh, RUU TNI merupakan revisi undang-undang yang sudah dilakukan pembahasanannya oleh DPR sejak 7 tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Oleh Soleh dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (24/3/2025).
“Undang-undang ini sudah dibahas pada periode yang lalu sesungguhnya, ini kan sudah hampir 6 sampai 7 tahun ya sifatnya carry over (meneruskan),” ucap Oleh.
Oleh kemudian merespons satu di antara beberapa alasan pemohon tentang gugatan UU TNI dilayangkan karena bukan bagian dari prolegnas. Menurut Oleh, UU yang disahkan oleh DPR tidak harus masuk dalam prolegnas.
Baca Juga: Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto Pakai Rompi Oranye Mirip yang Digunakan Tersangka KPK
“Tidak menjadi sebuah baku bahwasanya di dalam sebuah prolegnas ini tidak bisa nambah misalkan seperti itu ya. Kalau misalkan di dalam prolegnas awal ini adakah RUU yang akan dibahas itu ada 20 misalkan, di dalam UU ini tidak melarang untuk tambahan terhadap pembahasan UU yang diusulkan baik itu inisiasi pemerintah maupun DPR,” jelas Oleh.
“Kalau mau digugat dari sisi itu, saya rasa kurang pas, kalau dari sisi bahwa, UU ini tidak termasuk prolegnas, karena memang tidak ada larangan untuk menambah lagi sebuah tambahan pembuatan UU,” lanjutnya.
Oleh lebih lanjut membantah anggapan yang menyebutkan DPR tidak melibatkan pihak lain dalam pembahasan UU TNI.
“Kalau misalnya (dianggap) tidak terbuka, rasa-rasanya kurang pas. Karena pada dasarnya dalam rangka menggali informasi, dalam rangka bagaimana kami dengan DPR ini ingin membuat sebuah UU, ya kalau sempurna kan tak mungkin karena bukan Alquran gitu ya, paling tidak, mendekati,” kata Oleh.
Baca Juga: TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan
Sebelumnya, salah satu penggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi Muhammad Alif Ramadhan, mengatakan alasan pihaknya menggugat UU TNI karena undang-undang tersebut tidak masuk prolegnas.
“Kami tidak menemukan di prolegnas adanya UU TNI namun dalam waktu singkat justru UU ini yang dalam tanda kutip dikebut dan disahkan,” kata Alif.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.