Kompas TV nasional peristiwa

Alasan Mahasiswa UI Gugat UU TNI: Kami Tidak Menemukan di Prolegnas

Kompas.tv - 24 Maret 2025, 10:47 WIB
alasan-mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-kami-tidak-menemukan-di-prolegnas
Muhammad Alif Ramadhan, Mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi penggugat UU TNI di Mahkamah Konstitusi (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat karena disebut bukan bagian dari RUU yang menjadi daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Demikian Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadhan yang menjadi pemohon dalam gugatan Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (24/3/2025).

“Kami tidak menemukan di prolegnas adanya UU TNI namun dalam waktu singkat justru UU ini yang dalam tanda kutip dikebut dan disahkan,” kata Alif.

Sekalipun diperbolehkan, Alif menuturkan tidak ada alasan yang memperkuat pembahasan RUU TNI dilakukan. Sebab, dalam keadaan tertentu DPR atau presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar prolegnas mencakup hanya untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam.

Baca Juga: TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan

“Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UU,” ujar Alif.

Selain itu, Alif juga menyoroti sikap para anggota DPR RI yang terkesan abai dengan suara publik pada saat pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang. Sebab pada hari yang sama, kata Alif, mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan meminta DPR untuk menunda pengesahan.

“Jadi tentu dari garis besar bisa diperhatikan, bagaimana adanya suatu kejanggalan di sini, ketika rakyat marah, namun perwakilan rakyat malah bertindak sebaliknya,” ucap Alif.

Sebelumnya pada sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi di dalam rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Dedi Mulyadi dan KLH Ditantang PDIP Berani Bongkar Bangunan Swasta yang Rusak Ekologi di Puncak

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna.

“Setuju,” kata anggota DPR.

Puan pun menyampaikan terima kasih dan direspons dengan tepukan tangan para anggota dewan yang hadir.

Bahkan dalam paripurna, Puan bertanya untuk kedua kalinya meminta persetujuan dari para anggota dewan untuk RUU TNI disahkan sebagai undang-undang.

“Saya tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

Untuk kali kedua, para anggota dewan yang hadir pun berseru menyampaikan setuju RUU TNI menjadi undang-undang.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x