KOMPAS.TV - Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pemerintah tunduk pada Undang-Undang Pers, yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers.
Melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tunduk pada undang-undang dan menjamin hak tiap warga negara untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah menjamin kemerdekaan pers tanpa adanya sensor maupun pembredelan.
Namun, ia mengingatkan bahwa sesuai perintah undang-undang, media memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Baca Juga: Bareskrim Polri Turun Tangan, Mulai Selidiki Teror Kepala Babi dan Tikus ke Jurnalis Tempo
#teror #tempo #istana #pemerintah #tempoditeror
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.