JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan uji formil atas Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah pada Kamis (20/03).
Sehari setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang, tujuh mahasiswa UI menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/03).
Para pemohon beralasan bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak memenuhi asas keterbukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Baca Juga: Mahasiswa UI Gugat UU TNI yang Baru Disahkan ke MK, Dinilai Ancam Supremasi Sipil dan Demokrasi
#mahasiswaui #uutni #gugatanuutni #mk #dpr
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.