Kompas TV nasional peristiwa

Teror Berulang ke Tempo, Hasan Nasbi: Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

Kompas.tv - 23 Maret 2025, 17:30 WIB
teror-berulang-ke-tempo-hasan-nasbi-pemerintah-jamin-kebebasan-pers
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna dan buka puasa bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat malam (21/3/2025). (Sumber: Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan pemerintahan Prabowo Subianto jamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hal ini disampaikan Hasan usai Tempo mengalami teror berulang.

Juru bicara Presiden itu menyebut komitmen pemerintah terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers tidak berubah. Komitmen ini pun telah tertuang dalam undang-undang.

"Pemerintah tunduk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 39 tentang HAM. Di UUD 1945 pasal 28, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," kata Hasan dalam pesan singkat yang diterima KompasTV, Minggu (23/3/2025).

"Di UU Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip."

Baca Juga: Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, LPSK Tekankan Pentingnya Mekanisme Perlindungan Jurnalis

Kebebasan pers di Indonesia dipertanyakan usai Tempo mendapat teror paket kepala babi dan enam bangkai tikus yang dipotong kepalanya. Teror berulang ini dinilai sebagai upaya menakuti jurnalis.

Kata Hasan Nasbi, pemerintah berkomtimen terhadap kebebasan pers karena menganggapnya sebagai wujud kedaulatan rakyat. Ia pun menjamin Prabowo tidak akan membredel atau menyensor media.

"Pemerintah menjalankan aturan UU pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat," kata Hasan.

Baca Juga: Istana soal Teror Kepala Babi di Tempo: Jangan Ikut Membesar-besarkan Ketakutan, Itu Target Peneror

"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini."

Lebih lanjut, Hasan mengingatkan media berkewajiban menyampaikan informasi akurat sesuai ketentuan UU Pers.

"Selain itu, media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," katanya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x